Sebagai sebuah entitas usaha yang mengusung nilai-nilai keberlanjutan, PGN Saka senantiasa
berupaya menerapkan praktik-praktik usaha yang sehat dan konsisten dengan mengacu pada prinsipprinsip tata kelola perusahaan yang berlaku universal dan selaras dengan Peraturan Menteri Negara
BUMN No. PER-9/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara
BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan GCG pada Badan Usaha
Milik Negara serta Pedoman Umum GCG yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG). Selain itu, sebagai anak usaha BUMN, penerapan GCG PGN Saka juga mengacu
pada Tata Kelola Perusahaan PGN selaku entitas induk tahun 2017.
Berdasarkan acuan tersebut, PGN Saka menetapkan lima prinsip dasar GCG, yakni transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Penerapan prinsip-prinsip GCG memiliki
peran besar bagi PGN Saka untuk mempertahankan eksistensi dan daya saing usaha. Penerapan
prinsip-prinsip GCG juga diselenggarakan sebagai wujud upaya Perusahaan untuk memberikan
perlindungan yang memadai dan perlakuan yang adil bagi pemegang saham dan segenap pemangku
kepentingan, meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pemangku kepentingan, pelanggan, dan
masyarakat secara luas, selain juga memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku agar senantiasa berada dalam koridor yang tepat untuk mencapai
visi, misi, dan tujuan Perusahaan.
Selain itu, PGN Saka juga melakukan pemantauan intensif demi menjamin kesesuaian penerapan
prinsip-prinsip GCG dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan tersebut
meliputi, antara lain Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), peraturan perpajakan, dan berbagai
peraturan lainnya yang terkait dengan pengelolaan usaha Perusahaan.