Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan
Perusahaan dan entitas anak, PGN Saka membentuk Komite Etik pada 2015. Tugas dan tanggung
jawab Komite Etik adalah sebagai berikut:
Menyelenggarakan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan di lingkungan Perusahaan dan entitas anak;
Memastikan kepatuhan seluruh karyawan terhadap Pedoman GCG dan Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja Perusahaan;
Memantau penerapan Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja di lingkungan Perusahaan;
Menindaklanjuti laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran Etika Usaha dan Etika Kerja dengan melakukan investigasi serta menetapkan suatu keputusan/rekomendasi dugaan pelanggaran dimaksud sesuai dengan peraturan Perusahaan dan ketentuan yang berlaku lainnya;
Memberikan laporan secara berkala kepada Direksi Perusahaan mengenai penerapan Pedoman Etika Usaha dan Etika Kerja.