Perusahaan mendukung penuh upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi di
lingkungan Perusahaan, termasuk dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan. Komitmen
Perusahaan dalam mencegah praktik korupsi sejalan dengan tujuan pemerintah dalam
menyelenggarakan iklim bisnis yang bersih dan transparan. Kebijakan anti korupsi PGN Saka telah
tertuang dalam pedoman etika perilaku Perusahaan.
Pencegahan praktik korupsi pada Perusahaan juga mencakup larangan praktik suap, pencucian uang,
gratifikasi, dan lainlain. Kebijakan Perusahaan terkait anti korupsi juga dilakukan dengan mewajibkan
seluruh insan Perusahaan untuk menandatangani pakta integritas yang melarang praktik-praktik
korupsi. PGN Saka secara tegas melarang seluruh jajaran Perusahaan, baik Dewan Komisaris, Direksi,
maupun pejabat lain dan pekerja untuk menerima kickback dalam seluruh proses bisnis. Pemberian
kickback termasuk suap didefinisikan sebagai sejumlah uang, fee, komisi, sesuatu yang berharga yang
diterima, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pemasok dengan tujuan untuk
mendapatkan perlakuan khusus sehubungan dengan kontrak antara pemasok dan Perusahaan.