Sejak 19 Desember 2014, PGN Saka telah menetapkan Pedoman GCG dan Pedoman Etika Usaha dan
Etika Kerja, yang berisi tentang Etika Usaha, Etika Kerja, Disiplin dan Sanksi, serta Pengaduan dan
Pelaporan, termasuk Whistleblowing System.
Pedoman ini wajib dipatuhi oleh seluruh entitas anak
Perusahaan, kecuali entitas anak di luar negeri yang terikat dengan peraturan dan perundang-undangan serta standar GCG yang berlaku di negara tersebut.